Ada Aturan Baru, Jokowi Minta Pelaku Pajak Mangkir Diumumkan ke Media
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang perpajakan. Salah satunya mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Di mana PP itu telah ditetapkan presiden pada 12 Desember 2022.
"Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," bunyi pasal 61 dikutip VIVA Bisnis, Rabu 14 Desember 2022.
Baca juga:Â Pemerintah Terbitkan PP Baru, Ada Aturan Kewajiban Pajak Karbon
PP itu menjelaskan, penetapan sebagai tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa, mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional," bunyi pasal tersebut.
Kemudian, penyidik juga dapat melakukan tindakan berupa pengusulan tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang. Serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
Namun, PP itu juga membuka peluang bagi pelaku wajib pajak untuk bebas dari jeratan hukum. Dalam hal untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri.
"Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," tulis pasal 63.
Adapun permintaan menteri tersebut  hanya dilakukan setelah pelaku wajib pajak melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," bunyi pasal itu.