Pasal 424 UU KUHP Dikhawatirkan Sasar Wisatawan, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri
- Istimewa.
VIVA Bisnis – Pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam UU KUHP yang disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dikhawatirkan dapat mengganggu Pariwisata. Sebab, pasal tersebut dengan mudah memenjarakan seseorang apabila memberikan minuman beralkohol kepada seseorang yang sudah mabuk dan bisa dipenjara selama satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait substansi dan implementasi dari pasar 424 UU KUHP baru tersebut.
"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, dikutip dari Antara, Sabtu 10 Desember 2022.
Baca juga:Â 4 Bintang Sepakbola Masuk Perempat Final Piala Dunia 2022, Siapa Paling Kaya?
Sebelumnya, hebohnya pasal-pasal ngawur dalam KUHP baru tersebut juga disampaikan dalam pemaparan advokat Hotman Paris, yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.
"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," kata Hotman Paris.
Di sisi lain, Sandi juga menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu. "Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan untuk melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.
Selain itu, Sandiaga Uno menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa lalu, dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam UU KUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal UU KUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. (Ant)