Menaker: Sumbar Jadi Provinsi Kenaikan UMP Tertinggi dan Maluku Utara yang Terendah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dok. Kemenaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah diumumkan oleh para Gubernur Provinsi. Tercatat, provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,51 persen atau menjadi Rp 2.742.476.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ida meminta, agar semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Di mana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangannya, Selasa 29 November 2022,

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Baca juga: Tiga Program Pertamina Bina UMKM Biar Naik Kelas dan Go Global

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Ida menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023. Dan untuk sisanya diharapkan penetapan upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ida menjelaskan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 di tahun 2023.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231 naik menjadi Rp 2.976.720 pada 2023.

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelasnya.

Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:

  1. Aceh, Rp3.413.666 (7,81%)
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994 (7,54%)
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696 (8,50%).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya