Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik dan Vape 15 Persen

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif itu dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Asosiasi Konsumen Vape Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.

Serikat Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Singgung soal HAKI

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 3 November 2022: Positif Tambah: 4.951 Kasus

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Petani Tembakau Harap Prabowo-Gibran Batalkan Rencana Kemasan Rokok Tanpa Merek

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Bendahara negara ini mengungkapkan, Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Namun di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah juga mempertimbangkan mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Ilustrasi vape

Photo :
  • U-Report

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, Pemerintah dalam memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya