Waroeng SS Sunat Gaji Karyawan Penerima BSU, yang Menolak Diminta Mundur

Waroeng SS.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Saat ini tengah viral pemotongan gaji karyawan yang dilakukan Waroeng SS (Sambel Setan) kepada pekerjanya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Adapun dalam surat pernyataannya, tertulis bahwa pekerja yang menerima bantuan BSU dari Pemerintah sebesar Rp 600.000 akan dilakukan pemotongan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan.

"Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan, untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut dikutip VIVA Bisnis, Senin 31 Oktober 2022.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Baca juga: Beroperasi 53 Tahun, Elnusa Dukung Peningkatan Produksi Migas dan Transisi Energi RI

Dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono dijelaskan, pemotongan itu dilakukan demi keadilan dan pemerataan fasilitas sesama karyawan. Kemudian dituliskan bahwa iuran BPJS karyawan dibayarkan oleh perusahaan.

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

"Iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji)," jelasnya.

kemkominfo bsu

Photo :

Yoyok menegaskan, jika dalam hal ini terdapat karyawan/pekerja yang keberatan atas putusan tersebut. Maka karyawan diminta untuk mengundurkan diri.

"Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat penguduran diri (terlampir). Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya