Mendag Amankan Produk Impor Langgar Ketentuan Senilai Rp 120 Miliar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, mengamankan 2.735,3 ton produk asal hewan olahan impor, yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan nilai mencapai Rp 120,5 miliar.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, produk-produk yang diamankan dari hasil pengawasan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut, antara lain seperti susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lain sejenisnya.

"Ditemukan importir yang diduga melanggar, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Baca juga: 8 Provinsi dan 4 Kota Disorot Karena Inflasi di Atas 6%, Mana Saja?

Mendag menekankan, hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap importir, yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). 

Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Zulhas menjelaskan, mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor, setelah melalui kawasan pabean.

Mendag Zulkifli Hasan di Bandara Soetta.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor," ujarnya.

Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

"Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," ujar Veri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya