Pertambangan Ilegal Marak, APBI Setuju ESDM Bentuk Unit Penegak Hukum

Ilustrasi tambang rakyat.
Sumber :
  • Capture tvOne

VIVA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM. Unit baru tersebut diharapkan mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak, terutama  di sektor mineral dan batu bara.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah.

“Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Hendra, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

Baca juga: Ini Sikap Kapolri Saat Ditemui Sambo Pasca Kematian Brigadir J

Menurut dia , rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif. Sementara, kewenangan proses penyidikan tersebut tetap ada di pemerintah.

Pemerintah Pacu Pengembangan Lapangan Gas Baru Dukung Swasembada Energi

Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang  marak di Tanah Air bisa segera ditangani.

APBI, lanjut Hendra, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.

Lubang tambang dalam batu bara milik PT Tahiti Coal di Desa Sikalang Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

“Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan  pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tambang Nikel di Maluku Utara longsor

Photo :
  • Ifan Gusti/Ternate

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menyebutkan terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. 96 lokasi PETI batu bara tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain itu, ada 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak.

Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya