Lindungi Konsumen, Zulhas Bakar 750 Bal Pakaian Bekas Impor
- ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.
VIVA Bisnis – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melakukan pemusnahan pakaian bekas secara simbolis sebanyak 750 bal pakaian. Pakaian itu diduga berasal dari impor dengan nilai Rp8,5 miliar.
Adapun aksi pemusnahan pakaian bekas itu dilakukan di kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan Pemerintah karena maraknya penjualan pakaian bekas.
"Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Zulhas dalam keterangannya, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2022: Global Datar, Antam Amblas
Zulhas menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Perlu diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung 'jamur kapang'.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulhas mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara. Ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” katanya.