Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Ini Kata Pengamat

Sentra vaksinasi di Bandara.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA Bisnis – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dalam dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Daftar Mal di Jakarta yang Gelar Acara Tahun Baru, Dimeriahkan Kahitna Hingga Ello

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyatakan mendukung pemerintah atas pemberlakuan booster sebagai syarat perjalanan. Menurutnya syarat itu juga tidak akan berdampak signifikan terhadap minat bepergian di sektor penerbangan.

“Saya mendukung kebijakan ini, demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Toh vaksinasi juga gratis dan mudah, tidak akan menyurutkan minat bepergian,” ujar Alvin saat dihubungi VIVA, Selasa 5 Juli 2022.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Pengamat Penerbangan Alvin Lie.

Photo :
  • istimewa

Baca juga: Dapat Suntikan Modal Negara Rp10 Triliun, Ini Rencana PLN

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Alvin menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian. Pertama, tidak ada keperluan mendesak. Kedua, daya beli masyarakat merosot.

Ketiga, lanjut dia, harga tiket dan tarif hotel yang saat ini terus naik akibat dari meningkatnya harga energi baik minyak baik minyak maupun listrik.

“Vaksinasi booster jauh lebih bermanfaat, mudah dan murah (bahkan gratis). Daripada kewajiban tes Antigen atau PCR,” jelasnya.

Luhut Umumkan Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas

Sebelumnya, Luhut telah mengumumkan booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Luhut menegaskan, Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

Uji coba penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Photo :

“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut, Senin 4 Juli 2022.

Penerapan kebijakan baru tersebut ungkap Luhut, dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari data rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta dan hanya 24,6 persen yang sudah booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya