Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 akan dicairkan mulai 1 Juli 2022. Hal itu dipastikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto. 

Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

"Iya pencairan dimulai (1 Juli 2022)," kata Tri dikutip Selasa, 28 Juni 2022. 

Lantas berapakah besarannya? Benarkah lebih besar dari tahun 2021? 

Dewi Perssik Ngaku Terima Surat dari Banyak Pria, Berisi Ajakan Lakukan...

Pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti dikutip VIVA dalam aturan terbaru ini, khususnya pada pasal 6, disebutkan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. 

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya," tulis keterangan di PP tersebut. 

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Tahun 2021 Lalu, THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu, gaji ke-13 ASN diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Hal itu dilakukan pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19. 

Pada 2021, pemangkasan tukin pada gaji ke-13 dan THR bisa menghemat anggaran sebesar Rp12,3 triliun. 

Selengkapnya untuk informasi gaji ke-13 tahun 2022 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkannya dalam konferensi pers pada sore nanti pukul 17.00 WIB.

Jika tanpa berbagai macam tunjangan, berikut besaran gaji pokok yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pegawai negeri sipil:

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya