DPR Dukung Jokowi: Komisaris dan Dirut Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi
- Pertamina
VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan jika seluruh komisaris BUMN untuk bertanggung jawab jika perusahaan plat merahnya merugi.
Diketahui, kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Peraturan tersebut diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Baca juga: Kata Warga Paris Soal Produk UMKM Indonesia di #ShopeeJAVAinPARIS
Rudi mengatakan instrumen Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungnya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," kata Rudi kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2022.
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya merupakan nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya dan hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, rights issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," kata Politikus NasDem ini.
Bagi Rudi, dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, akan membuat semua direksi dan jajaran berpikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.
"Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punishment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," kata legislator asal Dapil Sumut III ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam beleid PP terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).
Dalam ayat tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Setiap anggota komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi beleid PP tersebut.
Masih dalam PP tersebut, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.