Unggah Meme soal THR PNS, Sri Mulyani: Didahulukan Orang Depok

Sri Mulyani unggah meme kocak soal THR PNS.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggunggah meme hasil kreativitas warganet soal tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di media sosialnya. Meme itu kian ramai muncul jelang pencairan THR.

Komisi XI DPR Sebut PPN 12% Bisa Dongkrak Pendapatan Negara hingga Rp70 Triliun

Merespons meme tersebut, Sri Mulyani mengakui orang Indonesia adalah orang yang kreatif dan jenaka.

“Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti di atas dengan berbagai versi. Meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah,” kata Sri Mulyani di Instagramnya, Selasa 19 Maret 2022.

PAN Sudah Welcome Untuk Jokowi dan Keluarganya Bergabung

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • U-Report

Dalam salah satu meme yang diunggahnya itu ditampilkan foto Sri Mulyani sedang berbincang bersama Presiden Jokowi terkait THR dan gaji ke-13.

Andal by Taspen Diluncurkan, Intip Keunggulan Layanannya Bagi Peserta

“Sri, gaji ke 13 dan THR sudah disiapkan uangnya,” tanya Jokowi dalam meme.

“Sudah Pak, pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikun dan cerewet/bawel. Biar ga nge-WA terus ke hp, saya sebel banget…!” balas Sri Mulyani.

Kemudian, Presiden Jokowi kembali bertanya apakah bisa dicairkan minggu ini.

“Sri… Apakah uang THR harus bisa cair minggu ini,” tanya Jokowi dalam meme.

“Sudah Pak yang didahulukan orang Depok,” jawab Sri Mulyani.

Perpres Sudah Ditetapkan

Memberikan penjelasan sebenarnya soal THR, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa Presiden telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022, dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022.

“THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan. Yang terdiri dari, Aparatur Negara Pusat sekitar 1,8 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk kebijakan pemberian pemberian THR diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022. Dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan ke dalam anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

“Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan,” terangnya.

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk pemerintah daerah paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerahnya dengan pencairan THR dimulai pada periode H-10 sebelum lebaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya