Catat, Per 1 Mei 2022 Aset Kripto Resmi Dikenakan Pajak

Aset kripto.
Sumber :
  • Equity Trust Company

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 resmi menetapkan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Pengenaan itu ada pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Di mana sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga telah menetapkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen dari 10 persen per 1 April kemarin. Untuk pengenaan pajak atas aset kripto ini akan diberlakukan Mei mendatang.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi pasal 33 dikutip VIVA, Rabu 6 April 2022.

Mengapa Harga Bitcoin dan Kripto Terus Berfluktuasi dan Bagaimana Investor Bisa Menghadapinya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 6 April 2022: Global dan Antam Amblas

Pada Permen tersebut, untuk pemberlakukan PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi, dan jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen penambang oleh penambang aset kripto.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Adapun untuk penyerahan aset kripto tersebut diantaranya, jual beli aset kripto dengan mata uang flat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Sementara itu, untuk pemberlakukan PPh terdapat pada pasal 19, dengan pengenaan tarif pajak dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui penjual aset kripto. Kemudian penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • Global Compilance News

Melalui pasal 19 tersebut, pada pasal 20 dijelaskan pengenaan PPh meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa, transaksi dengan pembayaran mata uang flat.

“Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan transaksi aset kripto selain transaksi penjual aset kripto atau penyelenggara melalui sistem elektronik,” bunyi pasal itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya