PPN Naik 11 Persen, Sri Mulyani: Bangun Pondasi Perpajakan RI Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kenaikan PPN digunakan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Menurut Sri Mulyani, PPN dan Pajak Penghasilan (PPH) korporasi, merupakan dua kontributor terbesar dalam perpajakan. Di mana pada PPH orang pribadi untuk wajib pajak yang lemah beban pajak dikurangi, sedangkan yang kaya dinaikkan.

“Jadi waktu kita lihat semuanya korporasi tidak diturunkan ke 20 persen menjadi hanya 22 persen. Di PPN kita tambah 1 persen, 10 persen menjadi 11 persen. Itu adalah semua instrumen di coba untuk ikut kontribusi di dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat,” jelas Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular, Rabu 23 Maret 2022.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Baca juga: Cerita Aipda Lalu Dibonceng Pembalap MotoGP, Bangga Tapi Takut

Selain itu, ia mengatakan bila dibandingkan dengan negara G20 dan OECD, pajak Indonesia lebih kecil dibandingkan negara tersebut, yang sebesar 15 persen.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

“Jadi Indonesia kalau ke 10 persen ke 11 persen untuk PPN, itu ikut kontribusi dan PPH-nya makin adil. Menunjukkan perbedaan dan juga dari sisi untuk UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan, itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” ujarnya.

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

Photo :

Ani sapaan akrabnya melanjutkan, akan tetapi masyarakat bisa untuk tidak mendapatkan tarif pajak 11 persen tersebut. Dengan masyarakat diberikan pilihan untuk mendapat tarif pajak hanya 1-3 persen, yaitu pada kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat, seperti kebutuhan pokok.

“Supaya mereka nggak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk  mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3 persen. Yaitu pada barang dan jasa kebutuhan masyarakat, pendidikan, kesehatan, barang pokok,” terang Ani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya