Gegara Aturan JHT, Menaker Ida Dapat Julukan Ini dari Serikat Pekerja
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Kementerian Tenaga Kerja mengenai kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kemenanker.
KSPI pun memberikan waktu dua minggu untuk Kemenaker segera mencabut kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Sebab, merugikan buruh karena baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan aksi ada beberapa alasan yang harus di dengar oleh Kemenaker mengenai kondisi dunia kerja yang dialami para buruh. Sehingga, aturan itu dinilai tidak relevan untuk diterapkan.
"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat-serikat buruh yang berada di dalamnya menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan, menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Dia mengungkapkan, jika aspirasi yang disampaikan para buruh mengenai kebijakan JHT ini masih tidak didengar oleh oihak Kemenaker, maka, KSPI akan surat presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Bilamana tidak dicabut, kami minta segera Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti menaker yang sekarang," ujarnya.
Mengenai kebijakan JHT yang harus cair di usia 56, KSPI lanjut Iqbal berpendapat bahwa Ida Fauziyah sebagai menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia.
"Ini adalah menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015," ujarnya.