Galang Petisi, YLKI Bakal Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

Viral Minyak Goreng Kosong, Indomaret Minta Maaf Tapi Bikin Ngakak Netizen
Sumber :
  • Instagram@jagad.viral

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menggagas sebuah petisi di change.org pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, terkait polemik harga dan stok minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, membeberkan alasan dan tujuan pihaknya menggalang dukungan melalui petisi online, yang nantinya akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu.

"Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bukanlah persoalan hilir, tapi persoalan hulu," kata Tulus dalam telekonferensi, Jumat 11 Februari 2022.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Baca juga: Empat dari 10 Miliarder RI yang Hartanya Cuan Besar Hari Ini

YLKI melihat bahwa apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan DMO-PMO minyak goreng, hanya berkutat di persoalan hilir saja dan bukan persoalan hulunya. Sehingga, YLKI mengaku sangat khawatir bahwa kebijakan itu tidak akan menyelesaikan persoalan, dan sampai ini dibuktikan dengan belum adanya hasil konkret dari kebijakan tersebut.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

"Kedua, untuk mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel, dan bentuk persaingan tidak sehat dalam minyak goreng oleh KPPU," ujarnya.

Tulus melihat bahwa sebenarnya KPPU juga sudah mengendus adanya dugaan kartel tersebut. Namun, KPPU belum memiliki 'trigger' yang kuat membongkar dugaan praktek kartel minyak goreng, ataupun bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya yang berpotensi melanggar undang-undang anti-monopoli dan persaingan tidak sehat.

"Setelah kami petisi, memang kami baca di media jika kemudian KPPU ikut bergerak untuk melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan praktek-praktek kartel tersebut," kata Tulus.

Ketiga, lanjut Tulus, petisi ini diharapkan mampu menunjukkan kepada pemerintah, bahwa kebijakan di sisi hilir yang dilakukan oleh mereka tidak tepat.

Keempat, petisi ini merupakan bentuk pelibatan publik atau konsumen minyak goreng, dalam mendorong adanya perubahan kebijakan. Karena, Tulus meyakini jika perubahan tanpa melibatkan publik hanya akan menjadi sebuah upaya yang kurang kuat.

Pedagang sembako di pasar tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah masih jual minyak goreng dengan harga lama.

Photo :
  • Antara

"Sehingga petisi online ini kami lakukan supaya ada keterlibatan publik, konsumen, atau masyarakat, di dalam isu-isu publik seperti minyak goreng ini," ujarnya.

Diketahui, petisi online ini diluncurkannya YLKI pada hari Kamis 3 Februari 2022, melalui portal change.org. Target petisi ditandatangani oleh 2.500 masyarakat, di mana per hari ini (Jumat 11 Februari 2022) sudah terdapat 1.969 pendukung atau penanda tangan.

YLKI optimis target 2.500 tanda tangan di petisi ini akan tercapai, dimana sampai hari ini petisi tersebut juga telah dilihat atau dikunjungi oleh sekitar 3.649 pengunjung. 

Nantinya, setelah mencapai 2.500 tanda tangan, maka data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI sebagai bentuk bukti bahwa masyarakat memang menghendaki adanya pembongkaran dugaan isu kartel minyak goreng dan bisnis CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya