Tak Penuhi Kebutuhan Nasional, Izin Tambang Batu Bara Bakal Dicabut

Presiden Joko Widodo marah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. 

Dukung Pemberantasan Judi Online, Aktivis 98: Pemerintah dan Masyarakat Harus Kompak

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semua perusahaan baik itu BUMN atau swasta wajib untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Menurut Jokowi, hal itu merupakan amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945. Aturan tersebut menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,16 Triliun hingga Mei 2024

"Perlu saya perlu mengingatkan bahwa Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin malam. 3 Januari 2021

Terkait batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, bekerjasama dengan Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari jalan keluar permasalahan yang ada.

Airlangga Buka-bukaan Alasan Pemerintah Mau Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2025

Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Dok. BUMI

Jokowi menegaskan, prioritas Pemerintah adalah untuk mencukupi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk keberlangsungan pasokan listrik tanah air.

"Yang pertama soal pasokan batu bara. Saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," ujar Jokowi

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation/ DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Menurutnya itu menjadi satu hal yang tak bisa ditawar. 

"Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya