7 Keuntungan UMKM Punya Nomor Induk Berusaha
- Pixabay
VIVA – Keuntungan UMKM memiliki NIB mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat di luar sana. Padahal, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting untuk memperoleh legalitas usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas untuk para Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan berusaha. NIB ini berlaku sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha.
NIB atau identitas pelaku UMKM tersebut diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM sesudah pelaku usaha melaksanakan pendaftaran lewat OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berjumlah tiga belas digit angka yang di dalamnya terdiria atas pengaman dan tanda tangan elektronik. Fungsi dari nomor ini bukan hanya menjadi identitas, tapi berlaku untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan melaksanakan kegiatan impor atau ekspor.
Lantas, Apa Saja Keuntungan UMKM Memiliki NIB?
1. NIB memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas
Pelaku usah tidak usah membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Kamu hanya perlu memakai NIB dan berkas pendukung yang lain untuk mengurus perizinan tanpa membawa tumpukan berkas di dalam map yang tidak praktis. Dengan NIB, kamu bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial.
2. Mendapatkan dokumen lain
Selain mendapatkan NIB, perusahaan juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan. Hanya berlangsung 30 menit, pelaku UMKM akan memperoleh berbagai dokumen yang terdiri atas:
NPWP Badan atau Perorangan, apabila pemohon belum mempunyai
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal
Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))
3. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mempunyai IUMK akan diberikan pendampingan oleh pemerintah atau lembaga yang berhubungan supaya usahanya bisa berkembang menjadi lebih besar.
4. Memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Apabila mempunyai IUMK pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mengajukan pembiayaan kepada Lembaga bank maupun non-bank. Permodalan tersebut bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk menngembangkan bisnisnya.
5. Memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Lembaga yang lain akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.
6. Memangkas waktu perizinan usaha
Hadirnya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah. Tentu saja hal ini akan berbeda apabila proses pengurusan izin dilaksanakan secara konvesional. Proses pengajuan konvensinal atau langsung tentunya akan menyita waktu, terutama ketika ada kesalahan teknis atau kendala perizinan.
Dengan memakai sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan ketika mengurus perizinan karena persyaratan izin diseragamkan dan tak diharuskan untuk meninjau ulang dokumen. Sepanjang pelaku bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha bisa didapatkan dalam waktu yang lebih cepat.
7. Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan
Dengan mempunyai IUMK, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.