41 Kontrak Gas Diteken, Potensi Penerimaan Negara Rp16,36 Triliun

Subholding Gas Pertamina Teken sejumlah Perjanjian Jual Beli Gas di Jawa-Sumatera.
Sumber :
  • PGN/Pertamina

VIVA – Perusahaan hulu minyak dan gas bumi melakukan 41 kesepakatan komersial dalam acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021). Kesepakatan ini menghasilkan potensi penerimaan bagi negara US$1,14 miliar atau setara Rp16,36 triliun (kurs referensi Rp14.353 per dolar AS).

Rahasia Kompor Gas Awet dan Api Biru: Ikuti 9 Cara Merawatnya dengan Benar!

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli gas dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun dan satu heads of agreement (HoA).

Kemudian, juga ada dua memorandum of understanding (MoU) dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

Jangan Malu Kentut! Ini 5 Manfaat Kentut yang Akan Membuat Kamu Lebih Sehat

“Potensi penerimaan (perusahaan) untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$ 3,62 Miliar dengan penerimaan Bagian Negara sebesar US$1,14 miliar,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Fatar Yani dikutip dari keterangannya Kamis, 2 Desember 2021.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi / SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi / SKK Migas

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Sah! Djoko Siswanto Gantikan Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas, Intip Rekam Jejaknya

Fatar menekankan, penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur dan kelistrikan di Kepulauan Riau serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” ungkapnya.

Dia pun menekankan, komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk konsumsi dalam negeri.

Tantangan saat ini adalah integrasi infrastruktur dan pengembangan permintaan.  Untuk itu, kata dia, perlu ada keinginan yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk mengintegrasikan infrastruktur dan melakukan sinergi baik dari hulu, midstream dan pembeli sehingga dapat meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya