Tarif Tol Serang-Panimbang Kemahalan, Netizen: Khusus Orang Kaya

Tol Serang-Panimbang (Serpan), yang baru diresmikan Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Tarif tol Serang-Panimbang (Serpan) seksi 1 sudah keluar, namun harga itu belum diterapkan sejak di resmikan Presiden Jokowi pada Selasa, 16 November 2021 silam. Tarif tol lalu diunggah ke Instagram resmi @wikaserpan.

Trip to Safety: Solusi Astra Jaga Keselamatan Jalan dan Lingkungan

Unggahan itu mendapatkan respons dan beragam tanggapan dari warganet, bahkan ada yang menyebutnya bahwa tarif tol tersebut terlalu mahal.

Seperti akun @fajrin.id, dia menulis komentar, "Sebagai pengguna yang rutin minimal 2x dalam seminggu, ini mengejutkan dan mengecewakan. Tarif mahal, tidak masuk akal. Bukan karena kitanya yang miskin, justru harusnya negara hadir memang untuk menyelesaikan kesulitan dan kemiskinan. Peresmian sana sini padahal hanya ganti metode mempersulit. Ganti namanya jadi TOL KHUSUS ORANG KAYA," begitu komentarnya.

Laba Bersih Hutama Karya Meroket Capai Rp 844 Miliar di Kuartal III-2024

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kecukupan Energi RI di Tengah Transisi ke EBT

Tarif tol Serang-Panimbang.

Photo :
  • istimewa

Daftar Jalan Tol yang Dikelola Astra Infra

Kemudian akun @aby_umy.afifa berkomentar, "Tarifnya tidak membantu. GT Karang Tengah > Gadog puncak 27.500, ini Karang tengah rangkasbitung 59.000, tarif pulang pergi ke puncak itu," begitu tulisnya.

Selanjutnya akun @itshelenagram berkomentar, "Jakarta Bandung keluar buah batu 68.000 guys. Jaraknya 2x lipat. Ini sih mahal banget," tulisnya.

Menanggapi komentar-komentar netizen di media sosial itu, Manajer Human Capital dan Umum PT WSP, Bambang Yogaswara, akan menyampaikannya ke Kementrian PUPR.

"Tentunya respons dari masyarakat menjadi salah satu laporan yang akan kami sampaikan ke Kementerian PUPR," kata Human Capital dan Umum PT WSP, Bambang Yogaswara, Selasa 30 November 2021.

Pintu Tol Serang-Panimbang

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Tarif tol Serpan itu menurut Bambang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan SK Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.

Meski tarif tol telah keluar, namun penerapannya belum dilakukan oleh tol Serang-Panimbang seksi 1. Tol yang dikelola oleh Astra Tol itu hingga kini masih digratiskan.

"Untuk waktu pemberlakuan tarifnya kami masih menunggu arahan dari Kementerian PUPR. Waktu pemberlakuan tarif akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan dan @astratoltamer," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya