Hadapi Varian Omicron, Sri Mulyani Siapkan Langkah Ini di APBN 2022
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menghadapi penyebaran varian baru COVID-19, yakni Omicron. Meskipun, pelebaran defisit APBN dibatasi terakhir pada 2022.
Sri mengatakan, pada dasarnya pemerintah telah banyak memiliki bekal untuk menghadapi varian baru tersebut. Diantaranya saat menghadapi varian delta dengan memelihara kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan.
"Terpeliharanya kewaspadaan dan disiplin penerapan protokol kesehatan dan kehati-hatian diharapkan jadi bekal kuat menghadapi ancaman baru munculnya varian baru yaitu Omicron COVID-19," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Baca juga: Poin-poin UU Cipta Kerja yang Tetap Lanjut Usai Putusan MK
Di sisi lain, dia melanjutkan, langkah pemulihan ekonomi dengan instrumen APBN sejak 2020 dan 2021 juga terbukti berhasil menangani dan mengendalikan COVID-19. Rakyat pun ditegaskannya juga terlindungi dengan bantuan sosial.
"Dengan instrumen APBN sejak 2020 dan 2021 telah berhasil mendukung penanganan dan pengendalian COVID-19 serta melindungi rakyat melalui bantuan sosial yang diperluas dan mendorong pemulihan ekonomi, baik UMKM maupun korporasi," tegasnya.
Sri mengakui, 2022 merupakan tahun terakhir diperbolehkannya defisit APBN berada di atas kisaran 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun, dia memastikan APBN juga telah mengantisipasi varian ini.
"Untuk mendukung pemulihan ekonomi, langkah reformasi struktural dilakukan dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur, konektivitas dan mobilitas," papar Sri.
Dia mengungkapkan, belanja kementerian atau lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2022 telah dialokasikan sebesar Rp945,8 triliun. Anggaran ini diarahkan untuk pemulihan sosial, ekonomi dan mendukung reformasi sektor kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.
Sementara itu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dialokasikan Rp769,6 triliun untuk meningkatkan harmonisasi belanja K/L, TKDD dan mendukung kualitas SDM di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik di daerah.
Sebagai informasi, Satgas Penanganan COVID-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.