Poin-poin UU Cipta Kerja yang Tetap Lanjut Usai Putusan MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

"Yang mencakup antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesian Investment Authority," kata Airlangga dalam telekonferensi, Senin 29 November 2021.

Dia menambahkan, terkait modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun, dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun. 

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Baca juga: Lewat Teknologi Nelayan RI Ekspor Perikanan US$800 Ribu ke Kanada

Kemudian, pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK," ujarnya.

Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), telah dibentuk tambahan empat KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun. 

Airlangga mengatakan, saat ini proyek-proyek KEK itu juga telah mendapat berbagai komitmen investasi baru, yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru.

Kemudian terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, Airlangga memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM akan terus berjalan. 

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Hal itu mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah (untuk UMK), dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kemudian kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS yang tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan izin. Terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan yang terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan," kata Airlangga.

Dia mengatakan, terkait dengan ini Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah, mengenai operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja.

Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi Undang-undang Cipta Kerja, dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan serta pelaksanaan undang-undang Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.

"Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2020. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya