Jokowi Teken Perpres soal Pos Wakil Menteri ESDM Baru, Siapa Dia?

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan peraturan baru mengenai pos Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.

Anindya Bakrie: Kadin Upayakan Pendanaan Transisi Energi dan Perumahan dari Inggris

Dalam aturannya, Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh pada sang menteri sebagai atasannya. 

“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 aturan tersebut seperti dikutip VIVA, Selasa 23 November 2021. 

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

Baca juga: Pasca Operasi Kanker Prostat, Begini Kondisi SBY

Posisi Wamen ESDM sebetulnya bukan jabatan baru di pos kementerian yang berurusan dengan energi tersebut. 

Jokowi Dukung RK, Hasto: Justru Dapat Reaksi Negatif dari Publik, Pramono Bisa Menang 1 Putaran

Dulu sempat ada Arcandra Tahar, di masa pemerintahan Jokowi periode pertama dan kini duduk sebagai Komisaris Utama Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN. Hingga kini posisi tersebut pun kosong. Sekadar diketahui, Menteri ESDM sekarang adalah Arifin Tasrif.

Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri ESDM

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Dalam tugasnya, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri ESDM antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM. Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Disebutkan, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya