UMK Calon Ibu Kota Baru Diperkirakan Naik 1,68 Persen

Gerbang Madani di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebagian kabupaten ini akan jadi lokasi ibu kota baru RI.
Sumber :
  • Arief Rahman Saan (Ezagren)

VIVA – Upah minimum kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2022 diperkirakan bakal naik sekitar 1,68 persen dari UMK 2021 yang besarannya sekitar Rp3.363.000. Kenaikan UMK di Penajam Paser Utara ini menjadi sorotan karena wilayah yang bakal menjadi ibu kota baru. 

Cara Pertamina Dorong UMKM Binaan Regional Naik Kelas ke Nasional

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ismail di Penajam, Senin mengatakan, UMK 2022 akan mengalami kenaikan tetapi tidak signifikan.

Penetapan upah minimum kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ajak UMKM Go Green, Pertamina Jadikan Kurikulum di UMK Academy 2024

Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membahas upah minimum kabupaten tersebut pada pekan depan.

"UMK Penajam Paser Utara 2022 rencananya akan dibahas pada 25 November 2021, dan besarannya tergantung pembahasan dewan pengupahan," ujarnya.

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

"Kemungkinan ada kenaikan UMK tapi kecil, diperkirakan kenaikannya hanya 1,68 persen dari tahun lalu. Itu masih perkiraan," tambah Ismail.

Ada beberapa unsur tergabung dalam dewan pengupahan yang akan membahas upah minimum kabupaten tersebut yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha.

Kemudian Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah pusat memastikan UMP (upah minimum provinsi) 2022 menurut dia, akan mengalami kenaikan.

"Saat ini kami juga masih menunggu surat resmi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.

Sementara untuk UMK Penajam Paser Utara 2021 ungkap Ismail, tidak mengalami kenaikan tetap sama dengan UMK 2020 yaitu Rp3.363.000. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya