Sri Mulyani Tegaskan Cuma Bos yang Fasilitas Kantornya Bakal Dipajaki
- ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr.
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, sebagian masyarakat salah kaprah perihal kebijakan pajak yang akan dikenakan pada Natura di perusahaan.Â
Natura sendiri merupakan bentuk pemberian barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang. Dalam kata lain natura adalah fasilitas yang didapat seorang pekerja dari si pemberi kerja.
Sri Mulyani mengaku heran bagaimana bisa ada anggapan serampangan yang menyebut bahwa apabila seorang karyawan mendapatkan fasilitas seperti ponsel, laptop, dan sejenisnya, maka dia juga wajib dikenakan pajak.
"Jadi kalau ada pemberitaan yang menyebut bahwa semua fasilitas kantor yang diterima pekerja itu akan dipajaki. seperti misalnya (fasilitas) laptop, hp, atau kendaraan, itu (anggapan) salah," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.
Sri Mulyani menegaskan, pengenaan Pajak Natura tidak berarti bahwa semua fasilitas dari perusahaan akan dikenakan pajak. Justru, Sri Mulyani memastikan bahwa Pemerintah akan mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang nantinya akan dikenakan pajak.
"Nanti kita hanya akan memberikan threshold (kepada natura) tertentu," ujar Sri Mulyani.
Dia menambahkan, pengenaan pajak terhadap natura hanya akan diberlakukan bagi fasilitas tertentu yang diterima seorang pekerja. Dengan nilai yang tinggi.
Menurutnya, model fasilitas ini biasanya adalah fasilitas yang didapatkan oleh para petinggi perusahaan sekelas chief executive officer (CEO), yang memperoleh banyak keuntungan dari fasilitas perusahaan.
Di sisi lain, menkeu juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap natura tersebut juga akan menyasar profesi-profesi tertentu. Yang juga memiliki banyak fasilitas bernilai tinggi dari perusahaan.
"(Pajak Natura) ini diberlakukan untuk benefit pada profesi-profesi tertentu, yang nilainya luar biasa besar. Makanya adil jika hal tersebut dikenakan pajak," ujarnya.