Kerja di Atas 1 Tahun Gaji Upah Minimum, Perusahaan Bisa Kena Sanksi
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.Â
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, dikutip Jumat, 19 November 2021.
Baca juga:Â Mengintip Potensi Ekonomi Daerah Pariwisata Super Prioritas Likupang
Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Yaitu, pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.Â
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.Â
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
"Terus juga ada serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.