Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol
- Entrepreneur
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati selain penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang haram, layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) juga mengandung riba dan hukumnya haram.
Hal ini disampaikan MUI usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hoten Sultan, Jakarta.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Baca juga: Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Hukumnya Haram
“Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram,” ucap Asrorun, saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021.
Dikatakan Asrorun, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” imbuhnya.
Asrorun menyebut layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Dirinya pun mengutarakan untuk pinjaman ini, Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.
Pemerintah juga diminta segera menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Selain itu, kepada umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.