Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Hukumnya Haram

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX, Platform Ini Dorong Transparansi dan Kolaborasi Industri

Keputusan itu diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta.

Crypto currency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Asrorun kepada wartawan saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021.

Bos Sritex Tegaskan PHK Pekerja Haram Dilakukan

Baca juga: RI Percepat Bentuk Bullion Bank, Tak Mau Emas Parkir Lama di Singapura

Ilustrasi uang kripto.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Pilih Strategi Investasi Kripto yang Tepat

Dikatakan Asrorun, crypto currency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII kepesertaan ulama diikuti oleh 700 peserta undangan. 250 orang hadir secara fisik dan sisanya hadir secara virtual. 

Dalam kegiatan ini diikuti Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang sebanyak ratusan triliun rupiah terkait dengan judi online.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024