INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut di Masa Pandemi

Kapal PELNI bersandar (Ilustrasi)
Sumber :
  • PT PELNI

VIVA – Pemerintah terus memperbarui kebijakan pembatasan pergerakan orang di masa pandemi. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih dilanjutkan untuk menekan penularan COVID-19.

Kapal Perang China Berada di Perairan Taipei, Militer Taiwan Siaga Tinggi

Aturan teranyar terkait transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 95 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. 

Dalam aturan ini, penumpang kapal laut tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau juga bisa dilakukan di pelabuhan. Simak syarat-syarat naik kapal laut berikut yang dirangkum VIVA dalam infografik:

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

PT BKI [dok. Humas PT BKI]

PT BKI dan Turk Loydu Teken MoU Kemitraan Strategis di Bidang Klasifikasi Kapal

Pemimpin Holding BUMN Jasa Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) alias PT BKI menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama bisnis terkait klasifikasi kapal

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024