Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, PUPR: Semua Jalan Tol RI Aman

Kepala BPJT, Danang Parikesit.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menepis isu terkait tidak amannya jalan tol di Indonesia usai kecelakaan maut yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya.

Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Pembangunan seluruh jalan tol yang ada di Indonesia disebutkan telah memperhatikan risiko kecelakaan atau Zero Fatalities, sehingga dipastikan menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), selaku pengelola jalan tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal. Ini demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). 

Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Diduga Ada Upaya Pengereman

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengungkapkan, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Mobilnya Ditabrak Sampai Penyok, Begini Kondisi Fuji Sekarang

"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR," tutur Danang, dikutip dari keterangan resminya, Minggu,6 November 2021.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku atau beton maupun perkerasan flexible  atau aspal dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil  bisa berhenti," tegasnya.

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel ringsek di Tol Jombang-Mojokerto

Photo :
  • Istimewa

Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga memperkecil risiko kendaraan menyebrang berlawanan.

Danang menekankan, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal 80 Km/Jam," papar dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Vanessa Angel Akui Main Ponsel Sebelum Kecelakaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya