Sesuai Target, BI: Jumlah Pedagang Pakai QRIS Mayoritas UMKM

QRIS
Sumber :
  • BI.go.id

VIVA – Bank Indonesia mengungkapkan bahwa penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di para pedagang atau merchant sudah semakin banyak. Dan rata-rata sudah diisi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Cuan Mengalir Deras berkat Digitalisasi

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, per hari ini, merchant yang telah menggunakan QRIS telah melampaui target.

Secara jumlah, merchant yang telah memanfaatkan QRIS telah mencapai 12.000.111 hingga 3 November 2021. Mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bidik Generasi Muda, Wondr Diproyeksi Kerek DPK BNI Tembus Lebih dari Rp 900 Triliun pada 2025

Baca juga: Mau Pensiunkan PLTU, Sri Mulyani Butuh Dana hingga US$30 Miliar

"Yang kita syukuri juga 94 persen merchant ini adalah UMKM," kata dia dalam Taklimat Media BI hari ini.

Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

Filianingsih menekankan, dengan data pemanfaatan QRIS yang mayoritas digunakan menandakan bahwa digitalisasi di Indonesia berangkat dari kalangan menengah ke bawah.

"Saya sering dengar orang katakan digitalisasi itu punya menengah ke atas itu saya katakan tidak terjadi di Indonesia," paparnya.

Dia menekankan, bagi BI dan regulator pada umumnya di Indonesia digitalisasi bisa lebih menggerakan ekonomi jika dimulai dari lapisan paling bawah.

"Jadi teman-teman UMKM, pedagang kaki lima, itu menikmati digitalisasi, itu milik semua lapisan. Jad ini the beauty of digitalization in Indonesia," ungkap dia.

Transaksi QRIS di toko Kelontong.

Photo :
  • Dumentasi SRCI.

Dengan tercapainya target merchant dari penggunaan QRIS di seluruh Indonesia ini, Filianingsih mengatakan bahwa target selanjutnya adalah peningkatan penggunanya.

"Ke depan kita garap dari sisi demandnya karena merchantnya sudah banyak tapi kalau tidak ada yang gunakan sia-sia," tegas Filianingsih.

Sebagai informasi, BI telah meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta. Kebijakan peningkatan limit transaksi tersebut sudah berlaku sejak 1 Mei 2021.

BI juga telah menurunkan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen sejak 1 Juni 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya