Kemenhub Pastikan Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Pelabuhan

Kawasan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 25 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, memastikan material hasil pengerukan  di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus) tidak terbuang sia-sia. Material itu bisa dioptimalisasikan dan masuk ke kas negara.

Skor Indeks Ketahanan Nasional 2024 Capai 2,87, Lemhannas: Cukup Tangguh

Guna memastikan hal tersebut Ditjen Laut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi material hasil pengurukan itu. Hal ini dilakukan juga dalam rangka penyusunan regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus.

Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan, optimalisasi itu bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagyo dikutip dari keterangannya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca juga: Dongkrak Kinerja UMKM, Gerakan Satu Juta Sertifikasi Halal Digaungkan

Bamsoet Dorong Kadin Jadi Kekuatan Ekonomi yang Sejajar dengan Politik, Begini Caranya

Menurutnya,  pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan. Seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.

“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi,” ujar Subagyo.

Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi.  Dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus. 

Direktur Kepelabuhanan, Ditjen Laut, Kemenhub Subagiyo.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Kemudian, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus. Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP  dan di Wilayah Terminal Khusus. 

Sserta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.

"Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna  penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan    pengerukan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya