Sri Mulyani Sebut Prinsip Syariah Diterapkan dalam Kebijakan PEN

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah menerapkan Maqashid Syariah dalam memperkuat upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BTN Syariah Ekspansi Bisnis Gandeng Kampus Jelang Spin-Off

Sri menekankan, nilai universal Islam dalam praktik perekonomian yang berisikan prinsip-prinsip penyesuaian atau pemerataan masyarakat, telah diterapkan dalam program pemulihan.

Demikian disampaikannya dalam acara The 7th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference yang digelar secara virtual pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

"Kebijakan yang kami rancang tentu mencerminkan tujuan syariah ini yang disebut penyesuaian atau pemerataan masyarakat," tuturnya.

Sri pun menjelaskan, penerapan ini pertama dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat baik dalam bentuk belanja pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Alokasi APBN untuk belanja kesehatan mencapai lebih dari 6 persen dan belanja pendidikan 20 persen. Serta jaring pengaman sosial termasuk juga untuk subsidi bagi keluarga rentan dan miskin.

Baca juga: Omzet Miliaran, Kalibiru Jadi Percontohan Pengembangan Ekowisata

Sri menegaskan, melalui jaring pengaman sosial ini, Pemerintah Indonesia mencoba memotong kemiskinan lintas generasi melalui anggaran di sektor kesehatan hingga pendidikan.

"Bagaimana kita akan memperbaiki segala distorsi yang menciptakan ketidakmerataan dan ketidakadilan di masyarakat. Peran APBN sangat penting,” tegas dia.

Penerapan kedua, dia melanjutkan, dengan intervensi dalam pendapatan negara. Ini dilakukan seperti dalam sistem perpajakan untuk pajak penghasilan yang menggunakan tarif progresif.

Sumber: https://www.hestanto.web.id/pemasaran-syariah/

Photo :
  • vstory

Dengan tarif progresif ini, Sri menjelaskan, artinya bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula sedangkan yang lebih sedikit sebaliknya.

Melalui pajak ini, dia menekankan masyarakat mampu turut membantu yang miskin dan rentan untuk mendapatkan infrastruktur dasar yang berguna dalam produktivitas pekerjaannya.

“Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut sebagai prinsip kesetaraan. Perancangan perpajakan agar kita mampu menyikapi isu pemerataan,” paparnya.

Adapun ketiga, terkait persamaan hak dan kesempatan dalam berusaha. Menurutnya, ini berdasarkan nilai Islam yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk berkembang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya