Jadi TO Polisi, Waspadai Ciri-ciri dari Praktik Pinjol Ilegal

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Sejumlah kantor-kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi target operasi atau TO polisi di Indonesia. Kantor pinjol ilegal ini diketahui telah membuat resah masyarakat karena melakukan aksi teror.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan menjauhi iming-iming dari praktek pinjol ilegal tersebut. Dikutip dari Instagram @kemendag, Selasa 26 Oktober 2021 berikut 8 ciri-ciri pinjol ilegal: 

  1. Aplikasi atau website penyedia jasa pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
  2. Pinjol ilegal memberikan penawaran melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan SMS.
  3.  Bunga dan denda yang diberikan sangat tinggi hingga 4 persen per hari.
  4. Biaya tambahan yang cukup tinggi dibebankan kepada pengguna. Contohnya, biaya tambahan lainnya hingga 40 persen dari nilai pinjaman.
  5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
  6. Persyaratan yang diminta untuk pinjol tidak wajar, yaitu akses data pribadi, seperti kontak telepon, foto, video hingga lokasi yang diperuntukkan meneror peminjam yang terlambat dan/atau gagal bayar.
  7. Pihak pinjol ilegal kerap meneror, mengintimidasi hingga melakukan pelecehan kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
  8. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.
RK Tawarkan Kredit Mesra Tanpa Agunan ke Warga Jakarta: Biar Nggak Lari ke Pinjol

Baca juga: Asosiasi Fintech Cabut Keanggotaan Pinjol yang Digerebek Polisi

Polda Jabar tetapkan 8 tersangka kasus Pinjol.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

DC Pinjol Ilegal Ancam Permalukan Debitur hingga Lakukan Intimidasi, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Sementara itu, agar masyarakat tidak kejebak dalam aksi pinjol ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga langkah mudah atau tips yang bisa dilakukan. yaitu

  1. CekDulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
  2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.
  3. Jaga data pribadi kamu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Selain itu, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK, bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Bea Cukai menindak paket berisi rokok ilegal

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024