Jadi TO Polisi, Waspadai Ciri-ciri dari Praktik Pinjol Ilegal

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Sejumlah kantor-kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi target operasi atau TO polisi di Indonesia. Kantor pinjol ilegal ini diketahui telah membuat resah masyarakat karena melakukan aksi teror.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan menjauhi iming-iming dari praktek pinjol ilegal tersebut. Dikutip dari Instagram @kemendag, Selasa 26 Oktober 2021 berikut 8 ciri-ciri pinjol ilegal: 

  1. Aplikasi atau website penyedia jasa pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
  2. Pinjol ilegal memberikan penawaran melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan SMS.
  3.  Bunga dan denda yang diberikan sangat tinggi hingga 4 persen per hari.
  4. Biaya tambahan yang cukup tinggi dibebankan kepada pengguna. Contohnya, biaya tambahan lainnya hingga 40 persen dari nilai pinjaman.
  5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
  6. Persyaratan yang diminta untuk pinjol tidak wajar, yaitu akses data pribadi, seperti kontak telepon, foto, video hingga lokasi yang diperuntukkan meneror peminjam yang terlambat dan/atau gagal bayar.
  7. Pihak pinjol ilegal kerap meneror, mengintimidasi hingga melakukan pelecehan kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
  8. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.
Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Baca juga: Asosiasi Fintech Cabut Keanggotaan Pinjol yang Digerebek Polisi

Polda Jabar tetapkan 8 tersangka kasus Pinjol.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Sementara itu, agar masyarakat tidak kejebak dalam aksi pinjol ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga langkah mudah atau tips yang bisa dilakukan. yaitu

  1. CekDulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
  2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.
  3. Jaga data pribadi kamu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Selain itu, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK, bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Ilustrasi pinjaman online

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Berikut ini cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal hanya lewat ponsel. Yuk simak tutorialnya!

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024