Jadi TO Polisi, Waspadai Ciri-ciri dari Praktik Pinjol Ilegal
- istimewa
VIVA – Sejumlah kantor-kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi target operasi atau TO polisi di Indonesia. Kantor pinjol ilegal ini diketahui telah membuat resah masyarakat karena melakukan aksi teror.
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan menjauhi iming-iming dari praktek pinjol ilegal tersebut. Dikutip dari Instagram @kemendag, Selasa 26 Oktober 2021 berikut 8 ciri-ciri pinjol ilegal:
- Aplikasi atau website penyedia jasa pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
- Pinjol ilegal memberikan penawaran melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan SMS.
- Bunga dan denda yang diberikan sangat tinggi hingga 4 persen per hari.
- Biaya tambahan yang cukup tinggi dibebankan kepada pengguna. Contohnya, biaya tambahan lainnya hingga 40 persen dari nilai pinjaman.
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Persyaratan yang diminta untuk pinjol tidak wajar, yaitu akses data pribadi, seperti kontak telepon, foto, video hingga lokasi yang diperuntukkan meneror peminjam yang terlambat dan/atau gagal bayar.
- Pihak pinjol ilegal kerap meneror, mengintimidasi hingga melakukan pelecehan kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.
Baca juga: Asosiasi Fintech Cabut Keanggotaan Pinjol yang Digerebek Polisi
Sementara itu, agar masyarakat tidak kejebak dalam aksi pinjol ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga langkah mudah atau tips yang bisa dilakukan. yaitu
- CekDulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
- Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.
- Jaga data pribadi kamu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Selain itu, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK, bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.