Kuartal III-2021, Subsektor Migas Setor Rp81,90 T ke Kas Negara

Ilustrasi industri hulu migas RI (anjungan lepas pantai/offshore platform)
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, hingga kuartal III-2021 subsektor minyak dan gas bumi (migas) telah menyetor sebesar Rp81,90 triliun kepada kas negara.

Berstandar Tinggi, Inovasi dan Layanan Cinema XXI Dapat Pengakuan Dunia

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Alimuddin Baso menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas telah mencapai Rp62,03 triliun, atau sekitar 82,72 persen dari target hingga kuartal III-2021.

"Capaian itu akibat membaiknya harga minyak dunia," kata Alimuddin dalam telekonferensi, Senin 25 Oktober 2021.

Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Di sisi lain, Alimuddin menjelaskan bahwa untuk PNBP fungsional, tercatat telah mencapai Rp106,91 triliun. Hal itu diikuti oleh PPh migas yang mencapai sebesar Rp19,86 triliun.

Baca juga: BKN Ungkap Modus Kecurangan saat Tes CPNS 2021

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Capaian-capaian itu diakuinya ditopang oleh sejumlah faktor, seperti misalnya kenaikan harga minyak dunia yang turut mendongkrak indeks rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP.

"Sehingga mendorong pertumbuhan setoran negara dari sumber daya alam migas hingga 16,4 persen secara year-on-year (yoy)," ujar Alimuddin.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan lifting atau salur migas, yang merupakan komponen dari besaran penerimaan negara hingga kuartal III-2021 ini, telah mencapai 661 MBOPD untuk minyak dan 1.003 MBOEPD untuk gas bumi. "Dengan ICP rata-rata US$65,75 per barel," kata Alimuddin.

Kilang minyak milik Sonangol

Photo :
  • Sonangol

Alimuddin memastikan, Pemerintah juga akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan dan pencapaian lifting migas, melalui sejumlah upaya-upaya yang telah dilakukan saat ini dan ke depan demi memenuhi capaian target yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Seperti misalnya melalui langkah optimaliasi produksi lapangan eksisting, percepatan transformasi resources menjadi produksi dengan mempercepat pengoperasian lapangan baru, dan pengembangan lapangan-lapangan yang tertunda," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya