BKN Ungkap Modus Kecurangan saat Tes CPNS 2021

Menerka soal SKD CPNS dan CPPPK Tahun 2021
Sumber :
  • vstory

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan masih adanya peserta yang curang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2021, baik CPNS maupun PPPK.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

BKN pun menyayangkan adanya upaya indikasi kecurangan tersebut yang terdeteksi di Titik Lokasi (Tilok) Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti hal tersebut, BKN berkolaborasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.

Photo :
  • vstory

Selain itu juga didukung penuh oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021 untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan tersebut.

Mentan Amran Copot Tiga Pejabat Kementan yang Bermain Proyek

Dari hasil penyelidikan, BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol.

Baca juga: Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Begini Cara BTN

BKN menyebut aksi ini dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access

"Dari hasil penyelidikan didapatkan bukti dukung indikasi kecurangan," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Senin, 25 Oktober 2021.

Adapun bukti dukungan indikasi kecurangan yang disebutkan Satya adalah pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan, hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi hingga Rekaman Kamera Pengawas (CCTV).

Kemudian, laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan, laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol dan hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari
BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol.

"BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Satya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya