KAI Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Ilustrasi kereta api PT KAI
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Jumat 22 Oktober 2021, usai sebelumnya dilarang karena adanya PPKM.

KCIC Tambah Perjalanan Kereta Whoosh Jadi 62 di 2025, Targetkan 22.000 Penumpang

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

VP Public Relations, PT KAI Joni Martinus mengatakan meski bisa naik ke dalam perjalanan kereta api, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan hasil negatif COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

"Anak 12 tahun ke bawah juga harus memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 Oktober 2021. 

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Simulasi Pemberian Makan Bergizi Gratis Diuji Coba di 4 Sekolah Sulawesi Utara

Baca juga: 3 Kota di Indonesia Dinobatkan Kota Bersih di Asia Tenggara

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. 

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Foto penumpang Kereta Api tujuan Solo yang diunggah di jejaring sosial Facebook dan menjadi viral.

Photo :
  • VIVA.co.id/Facebook

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selain itu, Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya