Asosiasi Fintech Cabut Keanggotaan Pinjol yang Digerebek Polisi
- istimewa
VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan. Sebagaimana diketahui PT Indo Tekno Nusantara merupakan salah satu perusahaan yang telah digerebek Tim Krimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi menekankan, tindakan penghentian keanggotaan ini dilakukan karena perusahaan tersebut melayani pinjol ilegal.
"Per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Baca juga:Â Intip Wajah Baru Bandara Lombok Jelang World Superbike 2021
Adrian pun mengatakan, tindakan ini juga sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal termasuk terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia," paparnya.
Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI dikatakannya terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech.
Diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan. Namun, salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan. Â
"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku," ujarnya. Â
Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," tuturnya.