Jokowi Teken Perpres, Geber Pembangunan Kawasan Rebana Jawa Barat

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Kritikan Keras Said Didu ke Jokowi: Kudeta Partai yang Membesarkannya

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan bahwa melalui percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan, pemerintah ingin menghilangkan disparitas yang terjadi di Tanah Pasundan.

"Pengembangan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan dilakukan untuk mengurangi tingkat disparitas antarwilayah di seluruh Provinsi Jawa Barat," tulis dalam lampiran Perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, yang dikutip, Jumat 8 Oktober 2021.

Dukungan Prabowo dan Jokowi Disebut Tingkatkan Suara Melki-Johni di Pilkada NTT

Baca juga: Utang Publik Era Jokowi Masih di Bawah 40 Persen? Cek Faktanya

Perpres tersebut menyatakan, disparitas di Jawa Barat adalah isu penting dan strategis. Jarak atau gap kesenjangan antara satu wilayah satu dengan yang lain sangat kentara. Dalam Perpres disebut, wilayah maju (developed region) dan wilayah tertinggal (underdeveloped region).

Cak Imin Yakin Dukungan Jokowi Pengaruhi Suara Ridwan Kamil dan Luthfi

Angka kesenjangan (gini ratio) pula mewarnai proses pembangunan di Provinsi Jawa Barat yang sedang berlangsung dan adanya indikasi bahwa pembangunan di Provinsi Jawa Barat belum merata. Dari data yang ada, angka kesenjangan Provinsi Jawa Barat mencapai 0,403 persen dan selalu berada di atas angka nasional 0,381 persen.

Jawa Barat juga memiliki karakteristik berbeda antara wilayah Timur, Utara, Barat dan Selatan. "Terjadi disparitas pembangunan antara kawasan di Provinsi Jawa Barat yang terletak di sekitar Provinsi DKI Jakarta dengan kawasan Provinsi Jawa Barat lainnya, terutama bagian selatan. Hal itu disebabkan percepatan pembangunan alami yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan DKI Jakarta," sebut Perpres tersebut.

Perpres yang diundangkan oleh pemerintah 10 September lalu itu menjabarkan, percepatan pembangunan meliputi daerah; Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Sedangkan percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis,dan Kabupaten Pangandaran.

Foto udara antrean kendaraan pemudik memadati Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pemerintah pusat juga akan melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan melalui langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran.

Sekadar diketahui, pengembangan kawasan Rebana pernah dibahas secara khusus oleh Presiden Jokowi, Maret lalu, lewat rapat terbatas. Wacana Perpres mengemuka, usai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hadir dalam pertemuan rapat.

Dari rapat terungkap, kawasan strategis Cirebon, Patimban dan Kertajati (Majalengka) disingkat Rebana, ditargetkan mampu menyumbang 1 persen angka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun ke depan.

Mesin regional di tiga wilayah tersebut, kata Kang Emil- sapaan Ridwan Kamil- bakal menjadi kawasan industri yang baru serta membawa dampak besar. Intervensi pemerintah pusat diharapkan mengakselerasi pembangunan di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya