YLKI Dorong Peningkatkan Standar Keamanan pada Kemasan Makanan

Makanan kemasan dalam lemari pendingin supermarket.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kemasan pangan berbahan baku plastik punya kontribusi paling signifikan karena dianggap paling efisien dan praktis, baik dari sisi ekonomi atau aspek keamanan itu sendiri.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Namun, kehadiran kemasan plastik menurut Tulus juga punya dampak ikutan yang cukup signifikan, baik itu untuk lingkungan global atau bahkan pada kesehatan manusia sebagai end user-nya.

"YLKI mendesak adanya kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan mempunyai standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi serta zero impact terhadap kesehatan manusia," kata Tulus dalam telekonferensi, Rabu 6 Oktober 2021.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

Baca juga: Rupiah Menguat Dipicu Sentimen Positif Tax Amnesty II

Tulus menjabarkan, plastik dari apapun jenisnya adalah polutan bagi lingkungan dan polutan bagi kesehatan manusia, untuk kandungan tertentu yang terdapat di dalam plastik tersebut.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Bhispenol-A pada kemasan pangan, berapapun kadarnya adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar Bhispenol-A, maka hal itu akan semakin baik bagi konsumen dan kesehatan manusia.

"Karena konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya," ujar Tulus.

Karenanya, Tulus pun berharap bahwa pemerintah melalui BPOM atau Kementerian Perindustrian, bisa meningkatkan standar keamanan pangan dalam menetapkan Bhispenol-A pada kemasan makanan.

Tujuannya tak lain adalah agar pemerintah melalui lembaga-lembaga dan kementerian terkait serta para produsen kemasan makanan, juga bisa ikut menjamin aspek perlindungan terhadap konsumen.

"Perkara Bagaimana nasib industri dan terkait perlindungan industrinya, silakan pemerintah menentukan batas kadar yang bisa ditentukan. Tapi kita sebagai pengguna suatu produk punya hak atas keamanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya