Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, APPBI: Wajib Diawasi Orang Tua

Pusat Perbelanjaan atau Mal saat Pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menanggapi kebijakan pemerintah yang membolehkan pengunjung di bawah usia 12 tahun datang ke mal dan pusat perbelanjaan. Kebijakan itu diberlakukan di lima kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa mal aman untuk didatangi. Hal itu disampaikannya setelah memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat- pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Saat ini, lanjut dia, kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

“Pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus dilansir dari Antara, Selasa 21 September 2021.

Meski demikian Alhponzus menyebutkan, perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya yang berusia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan. Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol ‘Wajib Vaksinasi’.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya.

Hal itu tentu untuk menjaga agar potensi penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir dan tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dengan lebih baik lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat pada Senin 20 September 2021 menyatakan, akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus COVID-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, penyesuaian lainnya yang didapatkan dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop setelah sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.

Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan- perubahan yang begitu cepat. (Ant)

Baca juga: Sri Mulyani Cekal Obligor BLBI Kaharudin Ongko Keluar Negeri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya