BI Suntik Likuiditas Perbankan Rp118,35 Triliun hingga Agustus 2021
- VIVA/Dyah Pitaloka
VIVA – Bank Indonesia (BI) menyatakan, masih terus menggunakan kebijakan moneter yang longgar untuk membantu pergerakan ekonomi Tanah Air di tengah tekanan Pandemi COVID-19.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, ini terlihat dari pelonggaran kebijakan likuiditas atau quantitative easing yang masih dilakukan BI sejak 2020 hingga saat ini.
Dia mengatakan, hingga data terakhir per Agustus 2021, BI telah menambah likuiditas di perbankan sebesar Rp118,35 triliun. Terdiri dari Rp97,34 triliun pada periode Semester I-2021.
"Sepanjang Semester I-2021 BI telah melakukan injeksi likuiditas sebesar Rp97,34 triliun dan ini dilanjutkan di semester II-2021 sebesar Rp21 triliun hingga akhir Agustus 2021," tuturnya di Gedung DPR, Selasa, 14 September 2021.
Sementara itu, Destry melanjutkan, pada 2020 sendiri BI telah melakukan injeksi likuiditas mencapai Rp726,57 triliun. Dengan demikian, secara total dari 2020 hingga Agustus 2021 menjadi Rp844,92 triliun.
"Sejak 2020 sampai akhir Agustus 2021 kebijakan quantitative easing telah mencapai Rp844,92 triliun atau sekitar 5,3 persen dari PDB dan ini melalui injeksi likuiditas ke perbankan untuk mendukung program PEN," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Destry mengungkapkan, kondisi likuiditas perbankan sangat longgar saat ini. Data hingga Juli 2021 dikatakannya rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) sangat tinggi.
"Dengan ekspansi moneter tersebut kondisi likuiditas perbankan sangat longgar tercermin dari rasio alat likuid kepada DPK yang tinggi yakni 32,51 persen dan pertumbuhan DPK mencapai 10,43 persen secara year on year," paparnya.
Di sisi lain, Destry melanjutkan, kebijakan ini juga mendukung likuiditas perekonomian. Tercermin dari uang beredar dalam arti sempit atau M1 dan luas atau M2 tumbuh masing-masing 14,9 persen dan 8,9 persen.
Baca juga: Penjelasan BNI Soal Kasus Dugaan Bilyet Giro Palsu