Sri Mulyani Ungkap Prestasi Keuangan Pemerintah Selama COVID-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah telah bekerja keras memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menghadapi Pandemi COVID-19.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Dia mengatakan, kerja keras tersebut telah memberikan prestasi khusus bagi pemerintah, yakni opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

"Peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi ekstraordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana," kata dia dalam Rakernas Akuntansi, Selas, 14 September 2021.

Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Tawari Pegawai Nonaktif Gabung ke BUMN

Selain LKPP yang tetap terjaga kualitasnya, Sri menekankan, selama pandemi ini dari 86 kementerian atau lembaga yang telah melaporkan penggunaan anggarannya, 84 LKKL atau 97,7 persennya mendapat opini WTP dari BPK.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Di daerah juga sama, 486 dari 542 Pemerintah Daerah atau 89,7 persen mendapatkan opini WTP. Terdiri dari 33 Provinsi 88 Pemerintah Kota dan 365 Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sri menekankan, terjaganya kualitas pelaporan keuangan ini disebabkan kesadaran pemerintah untuk transparan dan cermat menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah dikatakannya harus bertanggung jawab.

"Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat, kita harus mempertanggungjawabkan secara baik dan kita juga terus menjaga tata kelola, kalau masih ada KL yang belum mencapai kita berharap untuk terus memperbaikinya," paparnya.

BPK memberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020. Meskipun, terdapat dua kementerian/lembaga yang dinilai wajar dengan pengecualian.

Itu disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam penyampaiannya pada rapat paripurna DPR RI, Selasa 22 Juni 2020.

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LK BUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dengan semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP," kata Firman, dalam paripurna DPR.

Menurut Firman, pemeriksaan atas LKPP 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya