Obligor BLBI Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utangnya ke Negara?

Pemasangan plang aset eks BLBI.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan obligor BLBI. Terakhir, sebanyak empat orang telah dipanggil secara langsung, salah satunya Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient.

Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

Meski demikian, upaya pemanggilan para obligor dalam kasus BLBI pun dikabarkan tidak mudah. Ini disebabkan adanya obligor yang kini diinformasikan sudah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient. 

Pihak Satgas BLBI sendiri pun belum bisa memberikan kepastian informasi terkait pemanggilan yang dilakukan terhadap keturunan para obligor yang telah meninggal. Sebab, informasi yang bisa disampaikan hanya terkait yang telah dipanggil.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

"Ini kan masalah yang 'akan' atau 'nanti bagaimana'. Kalau 'nanti' saya tidak akan bicara, saya akan sampaikan untuk hal-hal yang sudah dilaksanakan," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 10 September 2021.

Baca juga: Danai Pindah Ibu Kota, Aset Gedung Pemerintah Bakal Disewakan

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil Satgas BLBI. Sri pun meminta tim satgas untuk segera menghubungi semua yang tersandung kasus ini. 

"Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Satgas BLBI menagih dan memanggil dua obligor Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. 

Keduanya adalah pemilik dari Bank Asia Pasific (Bank Aspac) untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam.

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan terhadap Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient dengan jumlah utang yang harus dibayar kepada negara sebesar Rp157,7 miliar. Pemanggilan dilakukan secara virtual karena dirinya berada di luar negeri.

Nama terbaru selanjutnya yang telah dipanggil kemarin oleh Satgas BLBI yakni debitur atas nama PT Era Persada dan obligor atau debitur dari PT TPN atas nama Ronny H.R dengan kewajiban Rp2,61 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya