Transaksi RI-China Kini Bisa Tanpa Dolar AS, Eksportir Buka Suara
- VIVA/Arrijal Rachman
VIVA – Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) buka suara terkait kebijakan transaksi perdagangan dan investasi antara China dan Indonesia yang kini bisa tanpa menggunakan dolar Amerika Serikat (AS)
Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) mengumumkan, sejak hari ini, Senin, 6 September 2021, transaksi-transaksi kedua negara telah bisa langsung menggunakan rupiah atau yuan.
Ini karena kedua bank sentral tersebut secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS).
Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan, transaksi perdagangan RI-China ini memang sangat penting guna meminimalisir ketergantungan terhadap dolar AS.
"Untuk mengurangi risiko valas (valuta asing) rupiah terhadap US Dollar," kata dia kepada VIVA, Senin, 6 September 2021.
Meski demikian, Benny mengakui, layanan yang disediakan kedua bank sentral ini tidak akan efektif jika tidak dimanfaatkan pengusahanya. Maka, dia mengimbau agara fasilitas ini dimanfaatkan.
"Hal ini bisa terlaksana dengan baik Tergantung masing-masing pengusaha kedua negara tersebut," ungkap Benny.
Meski demikian, dia belum bisa memperkirakan perkembangan pemanfaatan ini akan seperti apa ke depannya. Namun, yang pasti nilai perdagangan kedua negara memang besar.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2021, perdagangan Indonesia masih defisit dengan China sebesar minus US$844,5 juta. Diikuti Australia minus US$448,1 juta dan Thailand yang minus US$271,1 juta.
Sementara itu, BI mengungkapkan, LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien dan tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
Selain itu, LCS juga memberikan manfaat berupa tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, serta diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.