BI Wajibkan Bank Penuhi RPIM Guna Genjot UMKM, Intip Sanksinya

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Bank Indonesia telah merilis PBI Nomor 23/13/PBI/2021 mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Aturan penyempurnaan aturan lama itu dijelaskan salah satunya guna  memperluas akses permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM, sehingga bisa menggenjot kinerjanya.

BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Dalam aturan itu, bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memenuhi RPIM minimal 20 persen dari total pembiayaan yang dikeuarkan. Ketentuan itu, diwajibkan BI mulai Juni 2022, dan yang tidak memenuhinya akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan.

Dikutip VIVA, Senin, 6 September 2021, dari paparan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung, dijelaskan alasan yang mendasari aturan tersebut. Kinerja UMKM ditegaskan merupakan salah satu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

BCA Bukukan Laba Bersih Rp 50,5 Triliun hingga November 2024

Berdasarkan data BI, masih terdapat 69,5 persen dari 65,6 juta UMKM yang ada di Indonesia belum menerima kredit. Dengan estimasi potensi kebutuhan kreditnya mencapai Rp1.605 triliun. 

Dengan rincian 43.1 persen dari jumlah UMKM yang belum tersentuh akses permodalan itu, membutuhkan kredit. Sementara 26,4 persen lainnya tercatat belum membutuhkan suntikan kredit.

Rupiah Melemah 1,37 Persen hingga Pekan Kedua Desember, BI Ungkap Tertekan Ketidakpastian Global

Karena itu BI menjelaskan, kebijakan RPIM ini untuk mendorong pembiaan sektor UMKM. Selain itu ada pula insentif yang akan diberikan bagi bank yang menggenjot penyaluran kreditnya ke UMKM.

Dijelaskan pula, bank dapat memenuhi RPIM melalui tiga saluran kredit. Yaitu, pembiayaan inklusif secara langsung, melalui mitra, dan pembelian surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI).

Dari ketiga saluran RPIM tersebut nantinya akan dikumulasi menjadi perhitungan kewajiban pemenuhan RPIM. Yang ditargetkan BI pada 2022 sebesar 20 persen dari total pembiayaan, 25 persen pada 2023 dan 30 persen pada 2024.

Target tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan rasio kredit UMKM naik menjadi 30 persen pada 2024. aturan ini merupakan upaya BI guna membantu Pemerintah mencapai target tersebut.

Adapun sanksi yang dikenakan ke bank karena tidak memenuhi kewajiban ini mulai Juni 2022 adalah, teguran tertulis pada bulan Juni 2022 dan Desember 2022. Kemudian, sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM maksimal Rp5 Miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), diberlakukan sejak Juni 2023.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Bukti Keuangan Negara Dikelola dengan Baik

Surat pengenaan sanksi kepada bank itu ditegaskan akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulapor industri jasa keuangan. Sementara itu sanksi RPIM dikecualikan untuk bank dengan kondisi tertentu.

Seperti, bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK, baik itu kredit atau penghimpunan dana. Selanjutnya, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPDK) dan bank perantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya