Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Siap-siap Ada Pejabat Baru
- Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.
VIVA – Presiden Jokowi belum lama ini meneken peraturan untuk pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip VIVA, Rabu 25 Agustus 2021.
Lantas apa fungsi dan tugas lembaga tersebut?
Baca juga: IHSG Menguat di Tengah Perpanjangan PPKM, Cek Rekomendasi Saham
Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Lembaga itu dipimpin seorang Kepala yang di bawahnya terdapat pejabat seperti Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi. Hingga kini pun siapa yang mengisi posisi jabatan di lembaga tersebut belum diumumkan kepada publik.
Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah. Bisa melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi lembaga itu mencakup beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Sementara itu struktur pegawai, merupakan aparatur sipil negara. Mereka dari ASN yang berasal dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian pertanian dialihfungsikan ke lembaga tersebut.
Selain itu, Badan Pangan juga memiliki beberapa fungsi. Diantaranya merumuskan, menetapkan kebijakan mengenai ketersediaan pangan, stabilitas pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Adapun Perpres tentang BPN ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu.