BI Resmi Standarisasi Sistem Pembayaran, Ini Jadi Hal Istimewa

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Bank Indonesia (BI) telah resmi mengatur standarisassi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Ini setelah terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2021. Sehingga bertransaksi di dunia digital jadi lebih mudah.

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, dengan adanya standarisasi ini maka tidak lagi terjadi fragmentasi antara fintech dan perbankan, termasuk di  e-commerce.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Baca Juga: Apa Kabar Permendag Cegah Perang Diskon di E-Commerce?

Dengan demikian, dia menekankan, melalui standarisasi ini maka pilihan pembayaran secara digital, termasuk di e-commerce tidak lagi dikuasai oleh bank-bank dan fintech tertentu saja.

Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging

"Nanti banyak bank yang bisa join karena bahasanya sudah sama jadi tentu saja lebih menguntungkan bagi nasabah, nanti dia bisa melakukan transaksi apa saja di banyak tempat," kata dia dalam diskusi virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain itu, manfaat dari standarisasi ini juga akan melindungi para konsumen atau nasabah tatkala bertransaksi secara digital. Sebab, ditegaskannya sistem keamanan atau perlindungannya juga telah terstandarisasi.

"Bagaimana perlindungan nasabah, bagaimana treatment data nasabah, semua sudah kita atur dalam standar tata kelola. Jadi bagi nasabah ini penting sekali soalnya kebocoran data atau data protection adalah sangat krusial," tuturnya.

Penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Adapun pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran hingga penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan.

Kemudian, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya